PNS di lingkup Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara perlu was-was. Betapa tidak, saat ini kepastian pembayaran tunjangan hari raya belum dapat dipastikan cair sebelum lebaran.
Tunjangan Hari Raya atau THR pegawai negeri sipil ini bisa saja dibayar setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H. Hal itu tergantung ketersediaan anggaran di kas daerah Pemkot Ternate.
Kepala BPKAD Kota Ternate, M Taufik Jauhar mengemukakan, pemberian THR ini dilakukan sesuai PP Nomor 24 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2020.
“Jadi pembayaran (THR) ini paling cepat 10 hari sebelum atau setelah lebaran. Ini dilakukan sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 2020,” jelas Taufik, kepada kieraha.com, di ruang kantornya, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kalumpang, Rabu, 13 Mei 2020.
Meski begitu, menurut Taufik, kalau anggaran THR tersebut sudah tersedia maka langsung direalisasi sebelum lebaran dengan dasar hukum PP dan Peraturan Menteri Keuangan.
“Total anggaran yang dialokasikan dalam APBD tahun ini sebesar Rp 18,7 miliar,” ujar dia.
Taufik menambahkan, untuk PNS Eselon I dan Eselon II serta anggota DPRD tidak dapat THR.
“Ini sesuai dengan PP dan PMK tersebut. Sementara untuk PTT atau objek lain tetap akan diberikan Rp 500 ribu atau Rp 600 ribu. Jadi tidak ada perubahan kenaikan,” tutup dia.
Sahrul Jabidi