Pemerintah Kota Ternate akan mengizinkan para pelaku usaha kembali beraktivitas secara ‘normal’ di masa pandemi virus corona, pada 5 Juni 2020. Langkah yang dilakukan Pemkot Ternate ini, untuk menumbuhkan pendapatan daerah setempat dari sektor tersebut.
Meski kembali beraktivitas seperti biasa, namun para pelaku usaha ini diminta untuk patuh dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan virus Covid-19. Apabila kedapatan tidak menjalankan anjuran yang dikeluarkan pemerintah setempat maka dikenakan sanksi.
Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman menyatakan, upaya pemerintah dalam mengizinkan para pelaku usaha tersebut beroperasi dengan tujuan menumbuhkan sektor ekonomi, yang sangat terganggu akibat pandemi virus corona yang masih mewabah.
“Jika (pelaku usaha) melalaikan kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan, maka diberi sanksi penutupan tempat usaha. Baik tiga hari, satu minggu atau sebulan,” jelas Burhan, usai meninjau skenario relaksasi sektor ekonomi itu, di pusat kota Ternate, Kamis.
Menurut Burhan, dari hasil peninjauan yang dilakukan tersebut sudah ditemukan penerapan protokol kesehatan oleh pelaku usaha. Di antaranya jaga jarak 2 meter dan pakai masker. Selanjutnya, melalui tim pengawas gugus tugas yang secara langsung akan memantau para pelaku usaha ini beraktivitas dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan tersebut.