Skema Pemkot Ternate Menumbuhkan Sektor Ekonomi di Tengah Pandemi

Avatar photo
Pusat perbelanjaan Jatiland Mall Ternate. (Hairil Hiar)

Pemerintah Kota Ternate akan mengizinkan para pelaku usaha kembali beraktivitas secara ‘normal’ di masa pandemi virus corona, pada 5 Juni 2020. Langkah yang dilakukan Pemkot Ternate ini, untuk menumbuhkan pendapatan daerah setempat dari sektor tersebut.

Meski kembali beraktivitas seperti biasa, namun para pelaku usaha ini diminta untuk patuh dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan virus Covid-19. Apabila kedapatan tidak menjalankan anjuran yang dikeluarkan pemerintah setempat maka dikenakan sanksi.

Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman menyatakan, upaya pemerintah dalam mengizinkan para pelaku usaha tersebut beroperasi dengan tujuan menumbuhkan sektor ekonomi, yang sangat terganggu akibat pandemi virus corona yang masih mewabah.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

“Jika (pelaku usaha) melalaikan kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan, maka diberi sanksi penutupan tempat usaha. Baik tiga hari, satu minggu atau sebulan,” jelas Burhan, usai meninjau skenario relaksasi sektor ekonomi itu, di pusat kota Ternate, Kamis.

Menurut Burhan, dari hasil peninjauan yang dilakukan tersebut sudah ditemukan penerapan protokol kesehatan oleh pelaku usaha. Di antaranya jaga jarak 2 meter dan pakai masker. Selanjutnya, melalui tim pengawas gugus tugas yang secara langsung akan memantau para pelaku usaha ini beraktivitas dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan tersebut.

Pelaku Usaha dan Pengunjung Catat Ini

Burhan menjelaskan, selain diawasi tim pengawas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate, pelaku usaha juga bagian dari perpanjangan tangan gugus tugas dalam membantu memutus rantai persebaran pandemi virus corona di Ternate.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

“Jadi kalau ada pengunjung yang masuk tidak menggunakan masker, maka pelaku usaha ini harus imbau dan jika tidak mereka tidak diizinkan masuk ke tempat itu,” sebut Burhan.

Imbauan tentang berpegang pada protokol kesehatan ini, juga akan disampaikan setiap saat di lokasi tempat usaha, termasuk pasar dan kelurahan melalui pengeras suara.

“Sehingga masyarakat bisa taat tentang jaga jarak, cuci tangan, dan pakai masker,” katanya.