Dalam surat edaran tersebut, juga menyebutkan bawa kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang seperti seminar dan pelatihan ditunda sampai ada pemberitahuan.
Saiful Arsyad, Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Setda Kota Ternate, membenarkan, adanya edaran yang diterbitkan oleh wali kota tersebut dengan nomor 061.2/135/Setda.
Ia menegaskan, dalam surat edaran itu disebutkan pimpinan OPD atau Organisasi Perangkat Daerah harus mengatur sistem kerja sekaligus mengawasi kinerja ASN di unit masing-masing.
“Surat edaran ini sebagai landasan ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada di Ternate. Aktivitas kantor tetap berjalan sebagaimana biasa, hanya saja harus mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19,” sambung Saiful. *
Putri Nur Djailani