Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Mutasi ASN di Pemkot Ternate

Avatar photo
Sulfi Madjid. (Kieraha.com)

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Ternate akan melakukan kajian dan analisis hukum terkait mutasi 9 orang ASN di lingkungan Pemkot Ternate pada Juni lalu.

Ini dilakukan untuk menelusuri apakah mutasi ASN yang dilakukan pada saat menjelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate 9 Desember 2020 ini masuk kategori pelanggaran atau tidak, sebagaimana diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sulfi Madjid mengatakan pengkajian dan analisis hukum terkait dengan mutasi 9 ASN ini, akan dilakukan setelah pihak Bawaslu memanggil pihak-pihak terkait dengan mutasi dalam memberikan klarifikasi terhadap penyegaran tersebut.

Namun, dalam pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan melalui surat itu tidak dihadiri oleh wali kota Burhan Abdurahman. Dari undangan tersebut hanya dihadiri oleh Sekkot Jusuf Sunya dan Kepala BKPSDM Ternate Junus Yau, serta Wawali Abdullah Taher melalui virtual.

Meski tidak dihadiri Wali Kota Ternate dua periode itu, namun kasus ini tetap akan dikaji dan dianalisis secara hukum berdasarkan UU Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

“Karena prosedur penanganan pelanggaran pemilihan ini, jika tidak hadir pada undangan pertama maka diundang untuk yang kedua. Kalau pemanggilan kedua juga tidak hadir, maka dilanjutkan dengan kajian dan analisis hukum untuk membuat kesimpulan,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman dalam pemanggilan pertama 30 Juni 2020 tidak menghadiri klarifikasi. Juga, pada pemanggilan kedua tanggal 1 Juli 2020.

Sekkot Jusuf Sunya menyatakan, mutasi yang dilakukan tersebut merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi pemerintahan dan tidak ada hal prinsip dalam memberikan klarifikasi itu.

Apalagi, menurut Jusuf, ASN yang dimutasi itu bukan pejabat struktural maupun fungsional.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan politik (Pilwako Ternate),” katanya, kepada wartawan, usai memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kota Ternate, Selasa, 30 Juni kemarin.

Jusuf menambahkan, kebijakan mutasi ASN ini juga telah mendapat persetujuan dari Komisi ASN serta izin Menteri Dalam Negeri.

Sahrul Jabidi
Author