Penjelasan Dinkes Ternate Soal Anjuran Rapid Test Bayar Rp 150 Ribu

Avatar photo
Dokter Muhammad Sagaf dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Nurbaity Rajabessy. (Kieraha.com/Hairil Hiar)

Dinas Kesehatan Kota Ternate, Maluku Utara belum dapat menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.

Kepala Dinas Kesehatan Nurbaity Rajabessy mengatakan surat edaran dari kementerian tersebut sudah diterima namun belum dapat diterapkan dengan batas biaya yang ditentukan.

“Kementerian Kesehatan sudah mengirim surat edaran ini, tetapi kementerian juga tidak mengetahui orang membeli rapid test itu berapa, jadi kita tidak bisa memastikan orang punya usaha dan sebagainya,” ujar Nurbaity, begitu dikonfirmasi kieraha.com, Kamis siang.

Ia mengatakan surat edaran pelayanan pemeriksaan rapid test itu dengan Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

“Salah satu poinnya itu terkait fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan rapid test antibodi dapat mengikuti batas tarif tertinggi yang ditetapkan sebesar Rp 150.000. Adanya surat ini sehingga kami dan Inspektorat masih akan memastikan dulu berapa dana yang dikeluarkan oleh rumah sakit swasta dan klinik yang membuka rapid test,” jelas Nurbaity.

Ia menambahkan, karena alat rapid test antibodi ini punya tingkatan tersendiri. Ada yang akurat, sedang hingga rendah. Kualitas uji ini tentunya dengan biaya masing-masing.

“Sehingga dalam waktu dekat ini Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Ternate akan turun dulu, memastikan harga rapid test per buah dan modal yang dikeluarkan oleh pihak swasta. Setelah ini baru akan ditentukan standar biayanya,” tutup Nurbaity.

Sahrul Jabidi
Author