Spesialis pencuri kotak amal di masjid berhasil diringkus personel Polsek Ternate Utara. Pelaku merupakan seorang sarjana lulusan salah satu perguruan tinggi di Kota Ternate.
Tersangka pelaku spesialis pencurian ini berinisial RY, berumur 35 tahun. Selama 3 tahun mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 17 kali di masjid wilayah kota setempat.
Dari hasil curian isi kotak amal tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan makan hingga masuk ke beberapa tempat pijat plus yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara.
“Iya kita sudah tangkap yang bersangkutan karena sudah mencuri kotak amal di masjid,” kata Kapolsek Ternate Utara, IPTU Joni Aryanto, ketika dikonfirmasi, Selasa 22 Juni 2021.
Joni mengemukakan, perbuatan tersangka ini terungkap berdasarkan laporan dari warga salah satu kelurahan, yang menyampaikan ada kejadian pencurian kotak amal di masjid.
Dari laporan tersebut kemudian petugas polisi melakukan pengecekan lewat kamera CCTV.
“Ini dilakukan setelah warga melaporkan kehilangan kotak amal masjid,” jelasnya.
Kemudian pada Senin 21 Juni 2021, personel Polsek langsung meringkus pelaku, di dalam lokasi tempat pijat, Lingkungan Lelong, Kelurahan Kampung Makassar Timur, Ternate.
“Pelaku mengakui perbuatannya dilancarkan sejak tahun 2019,” lanjut Joni.
BACA JUGA Warga Ibu Halmahera yang Terseret Banjir Resmi Dinyatakan Hilang
Modus yang dilakukan tersangka ini dengan menunggu keadaan masjid dalam suasana sepi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 e dan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. *
Rian Basri