Pencurian Handphone di Masa Pandemi Corona di Ternate Meningkat

Avatar photo
Tersangka kasus pencurian handphone yang diamankan Polres Ternate beserta barang bukti. (Khaira Ir Djailani)

Dalam beberapa bulan ini kasus pencurian barang elektronik di Ternate sering terjadi.

Sejak April hingga 16 Juli 2020 telah ditangkap gerombolan tersangka kasus tersebut. Bahkan beberapa tersangka di antaranya punya jaringan pencuri lintas provinsi.

Kini kasus tersebut kembali terjadi. Kasus pencurian barang elektronik berupa handphone dengan tersangka inisial HU ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate.

Tersangka ini diringkus di kediamannya yang berlokasi di Lingkungan Pekuburan Islam, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Ternate, Senin 13 Juli lalu.

Kapolres Ternate AKBP Aditia Laksimada mengemukakan, penangkapan tersangka kasus ini dilakukan setelah anggota polisi menindaklanjuti laporan masyarakat Nomor: LP/158/VII//2020/MALUT/Res-Ternate, tanggal 8 Juli 2020.

Adit menyatakan, aksi tersangka ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan kamera CCTV di lokasi TKP yang berada di Hotel Muara INN.

“Setelah korban merasa handphone nya hilang karena diletakkan di saku depan motor, maka anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan tersangka,” kata Adit, kepada wartawan, Kamis 16 Juli.

Dalam rekaman CCTV itu, lanjut Kapolres, tersangka kasus ini terlihat menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi DG 3242 KR dan memakai jaket berwarna gelap.

“Butuh waktu 5 hari tersangka langsung kita amankan beserta barang bukti handphone, motor beat, 1 STNK, dan jaket yang dipakai saat melancarkan aksinya,” ucap Adit.

Adit mengakui, kasus pencurian ini mulai marak terjadi beberapa bulan terakhir (saat masa pandemi corona). Kondisi ini, menurut Adit, disebabkan kelalaian masyarakat sendiri.

“Karena masyarakat yang biasanya meletakkan barang di saku bagian depan motor itu kerap mengundang orang untuk melakukan tindakan kejahatan,” jelas Adit.

“Ini kebiasaan masyarakat kita (di Ternate) yang suka menaruh handphone di saku motor, dan ingat, kejahatan itu terjadi karena ada kesempatan,” lanjut Adit.

Desakan Ekonomi

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres AKBP Aditia Laksimada menyatakan, tersangka yang ditangkap ini mengaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi.

“Itu keterangannya, dan kita akan kejar terus, yang pasti setiap laporan yang masuk akan kita kejar, siapapun dia dan di manapun dia berada akan tetap dicari,” tegas Adit.

Adit menambahkan, tersangka kasus tersebut saat ini masih diamankan di Hotel Prodeo Mapolres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lanjutan.

“Atas perbuatannya, tersangka patut diduga melakukan perbuatan pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta,” tutup Adit.

Khaira Ir Djailani
Author