Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah resmi dibubarkan dan digantikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang dikeluarkan di Jakarta pada Senin 20 Juli 2020.
Kepala Operasional Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ternate, M Arif Gani menyebutkan, adanya pembubaran ini maka akan dilakukan penyesuaian berdasarkan keputusan pembubaran yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Meski begitu, untuk wilayah Kota Ternate, kata Arif, keputusan pembubaran Gugus Tugas belum dapat dilakukan untuk bulan Juli 2020. Tim ini baru akan dibubarkan setelah ada arahan dari Wali Kota Burhan Abdurahman selaku Ketua Gugus Tugas kota setempat.
“Kita masih menunggu arahan Pak Wali Kota untuk pembubaran sekaligus pembentukan Satgas Covid-19. (Pembubaran dan pembentukan) tim ini direncanakan dilakukan bulan Agustus,” kata Arif, ketika dihubungi kieraha.com, melalui telepon, Kamis 23 Juli.