Pelaku Pencuri Barang Elektronik di Ternate Ditembak

Avatar photo
Konferensi pers Polres Ternate dengan menghadirkan pelaku (mengenakan pakaian warna orange) Rabu 29 Juli 2020.

Tim Resmob Macan Gamalama kembali menangkap satu orang tersangka spesialis pencuri barang elektronik di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara, pada 21 Juli 2020.

Tersangka berinisial IS ini ditangkap di lingkungan RT 008 Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, sekitar pukul 12.50 WIT.

Dalam penangkapan ini, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga dilumpuhkan petugas di bagian kaki. Tersangka diketahui telah melancarkan aksinya di Kelurahan Tanah Tinggi, Akehuda, Sasa, Jambula, dan Kelurahan Manggadua.

Kapolres AKBP Aditya Laksimada menceritakan, penangkapan tersangka dilakukan sesuai laporan warga pada tanggal 19 Januari 2020 dan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/93.a/VVI/2020/Sat Reskrim, tanggal 21 Juli 2020.

Dari tangan tersangka, lanjut Kapolres, anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit televisi, 5 unit laptop berbagai merek dan 1 handphone oppo.

“Bersangkutan saat ini masih diamankan di Polres Ternate untuk pengembangan lanjutan. Dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke3 KUHPidana subsider Pasal 362 Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana (paling lama tujuh tahun) penjara,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Rabu 29 Juli 2020.

Khaira Ir Djailani
Author