Seorang Warga Santiong di Ternate Terancam Hukuman Mati

Avatar photo
Konferensi pers kasus narkoba. (Irawan Lila)

Seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu berinisial DS alias Deni, yang diringkus Tim Reserse Narkoba Polres Ternate terancam dihukum mati.

Pria berumur 36 tahun itu diduga sebagai kurir narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate. Pria ini diringkus saat melakukan transaksi jual beli sabu, di lingkungan kamar mayat RSUD Chasan Boesoirie, Rabu 29 Juli 2020, pukul 23.15 WIT.

“Jadi pengungkapan kasus ini cukup unik, tersangka menggunakan lokasi tembok kamar mayat sebagai tempat transaksi jual beli, di TKP tersebut, petugas mengamankan 1 saset narkotika jenis sabu,” kata Kapolres AKBP Aditya Laksimada, Senin 3 Agustus 2020.

Aditya mengatakan usai penangkapan, petugas mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di Kelurahan Santiong, Ternate Tengah.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan ganja sebanyak 40 saset plastik ukuran sedang dan sabu sebanyak 28 saset plastik bening ukuran kecil serta 7 saset ukuran sedang. Total barang bukti yang diamankan ini, untuk sabu 13,97 gram dan ganja 48,52 gram,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, DS disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman maksimalnya bisa sampai dengan hukuman mati,” sambungnya.

Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Badrun Syaban menambahkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka, barang tersebut merupakan barang dari salah satu narapidana.

“Kita sudah kantongi identitasnya namun masih dikembangkan, yang pasti tersangka ini merupakan kurir dari satu napi Lapas Kelas IIA Jambula Ternate berinisial J,” tambahnya.

Irawan Lila
Author