Polisi Ungkap Napi Pengendali Narkoba dari Penjara di Ternate

Avatar photo
Konferensi pers narkoba. (Khaira Ir Djailani)

Salah satu narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate berinisial IM alias Ispot, kembali diringkus polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, Maluku Utara.

Pria 33 tahun yang berada di dalam penjara tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan ganja 1,5 kg yang dikirim dari Aceh melalui Kantor Pos Bastiong.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MH alias Ade pada 29 Juni lalu. MH mengaku anak buah Ispot yang diperintah mengambil paket ganja itu.

“Ispot diperiksa pada tanggal 25 Juli 2020. Hasil pemeriksaan itu ditemukan fakta bahwa Ispot menyuruh MH untuk mengambil kiriman itu. Dari bukti yang ada tersebut Ispot ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres, saat konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Badrun Syaban, Senin 3 Agustus 2020.

Atas perbuatan tersebut, maka tersangka yang sekarang masih menjalani hukuman di penjara itu akan kembali menjalani masa hukuman setelah masa hukuman pidana saat ini berakhir.

“Kalau sudah selesai masa hukuman lama maka bersangkutan akan lanjut kasus baru, sesuai yang disangkakan dalam Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sambung Kapolres.

Khaira Ir Djailani
Author