Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Ternate Ditangkap

Avatar photo
Barang bukti yang diamankan polisi. (Kieraha.com)

Salah seorang pemuda lulusan SMA di Tidore Kepulauan, Maluku Utara, berinisial SYM alias Mawan, dibekuk aparat Kepolisian Resor Ternate, di kawasan Pasar Inpres Bastiong.

Pria berusia 23 tahun itu ditangkap karena kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Gabrielia J Rumewu, warga Desa Tedeng, Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada menceritakan, kasus itu terjadi pada Senin sore 22 Juni 2020, sekitar pukul 15.30 WIT, di jalan belakang Kampus Unkhair, Kelurahan Fitu.

“Saat itu korban bersama seorang rekannya berboncengan dengan sepeda motor melewati jalan kawasan tersebut menuju pusat kota, tiba-tiba dari arah belakang pelaku menggunakan sepeda motor kemudian merampas tas atau barang milik korban,” kata Aditya, saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Ternate, Jumat siang, 7 Agustus 2020.

Atas peristiwa ini korban kemudian melapor ke petugas, di Mapolsek Ternate Selatan untuk menelusuri pelaku yang melancarkan aksinya di jalan kawasan sepi kelurahan tersebut.

“Dan pada 30 Juli 2020 berkat hasil penyelidikan serta bantuan masyarakat, perkara ini bisa diungkap. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan ternyata tersangka melakukan modus pencurian yang sama di 5 TKP di Ternate,” kata Aditya.

Dari tangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, diamankan barang bukti 6 unit handphone dan satu unit sepeda motor honda beat warna putih DG 5474 LF.

Aksi yang dilancarkan itu, lanjut Aditya, telah dilakukan sekitar 6 bulan dengan alasan mencuri untuk membayar biaya kos-kosan.

Atas perbuatan tersebut, maka tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP Pidana dengan kurangan penjara paling lama 9 tahun.

Irawan Lila
Author