Satpol PP Catat 800 Warga di Ternate Melanggar Perwali Masker

Avatar photo
Pengunjung di Taman Nukila. (Kieraha.com)

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Ternate mencatat 800 warga masyarakat di Kota Ternate kedapatan melanggar Peraturan Walikota Tahun 2020 tentang wajib masker.

“Jumlah ini berdasarkan hasil operasi Satpol PP selama sepekan di wilayah pusat kota,” kata Kepala Satpol PP Fhandi Mahmud, kepada wartawan, Senin 14 September 2020.

Fhandi mengaku, dari jumlah warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini sebagian besar sudah diberi sanksi berupa denda uang dan sanksi mendidik lainnya.

“Namun dari jumlah ini sebagian besar warga yang kedapatan beraktivitas di luar rumah juga sudah punya kesadaran, sehingga banyak yang tidak terkena sanksi,” lanjut Fhandi.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Fhandi berharap, jumlah warga yang masih abai menggunakan masker ini bisa berkurang. Tujuannya agar penyebaran wabah virus corona tidak lagi terjadi di wilayah setempat.

“Karena itu mari kita sama-sama patuhi protokol kesehatan ini, terutama saat berada di pusat-pusat keramaian yang berpotensi menjadi kluster penularan,” sambungnya.

Rian Renaldi
Author