Seorang Staf Kecamatan di Pulau Moti Diduga Langgar Netralitas ASN

Avatar photo
Rusly Saraha. (kieraha.com)

Salah seorang staf Aparatur Sipil Negara atau ASN berinsial MA yang bekerja di Kantor Kecamatan Pulau Moti, Ternate diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan MA berkaitan dengan unggahan foto Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota nomor urut 3 di akun medsos miliknya.

BACA JUGA

Bawaslu Nyatakan 2 ASN di Ternate Terbukti Terlibat Kampanye

3 Pemuda asal Sangaji Diamankan Polisi Usai Tabrak Papan Iklan BRI Ternate

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha, kepada wartawan melalui telepon, di Ternate, Senin 12 Oktober 2020.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

Rusly mengatakan unggahan tersebut membuat Panitia Pengawas Kecamatan Pulau Moti telah memanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi.

Rusli menambahkan, jika benar yang bersangkutan mengunggah postingan itu maka patut diduga melanggar kode etik ASN sebagaimana telah diatur dalam kententuan.

Sahrul Jabidi
Author