Panwas Ternate Utara Bentuk Pokja Kampanye

Avatar photo
Rakor Panwascam Ternate Utara dengan stakeholder.

Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan atau Panwascam Ternate Utara membentuk kelompok kerja untuk mengawasi pelaksanaan kampanye dan penertiban alat peraga kampanye, di Sekretariat Panwascam, Kelurahan Sangaji Utara, Jumat, 16 Oktober.

Kelompok Kerja ini terbetuk berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara stakeholder di tingkat Kecamatan Ternate Utara dengan melibatkan Camat, Kapolsek, Danramil, dan PPK.

Ketua Panwascam Ternate Utara, Putri Nurdiana Jailan menyebutkan, tugas Kelompok Kerja atau Pokja Pengawasan Kampanye dan Penertiban APK dari luar Panwascam ini untuk membangun sinergitas antara Panwascam dengan stakeholder terkait dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Ternate 2020.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

“Kampanye saat ini sudah berjalan, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, itu berlangsung selama 71 hari, mulai tanggal 26 September-5 Desember 2020, maka dari itu, dengan terbentuknya Pokja ini diharapkan ada dukungan dari pihak-pihak terkait terhadap pengawasan kampanye, sehingga tahapan kampanye ini bisa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Putri.

Ia menjelaskan, Bawaslu secara berjenjang dalam melaksanakan tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya dukungan tersebut. Apalagi dengan adanya perubahan PKPU di masa pandemi, lanjut Putri, Panwascam dalam melaksanakan pengawasannya di masa kampanye harus berkoordinasi dengan kepolisian apabila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

“Sesuai PKPU terbaru tentang kampanye ini, menjelaskan ketika ada temuan pelanggaran protokol Covid-19 maka Panwascam melakukan koordinasi dengan tim paslon, kemudian apabila tidak diindahkan maka dalam waktu 1 jam, Panwascam membuat teguran tertulis, apabila teguran tertulis itu masih tidak dilaksanakan oleh tim paslon yang membuat pelanggaran dalam kegiatan kampanye maka Panwascam berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena dalam ketentuan itu menjelaskan yang berhak membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar ketentuan adalah pihak kepolisian. Maka dari itu, hal-hal begini kita perlu duduk bersama untuk memaksimalkan pengawasan ini,” sambungnya.

Sudarman MN Tinamba
Author