Petugas PPS di Ternate Wajib Rapid Test Sebelum Pilkada 9 Desember

Avatar photo
Komisioner KPU Kuad Suwarno. (Kieraha.com)

Panitia Pemungutan Suara atau PPS dari 8 kecamatan di Kota Ternate wajib melaksanakan rapid test sebelum Pilkada 9 Desember. Ini dilakukan untuk mencegah klaster baru corona.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno kepada kieraha.com, di Kelurahan Kayumerah, Ternate Selatan, Sabtu 7 November 2020.

Kuad menyatakan, rapid test ini wajib diikuti oleh 234 petugas PPS di Kota Ternate karena tahapan pilkada ini berlangsung masih dalam masa pandemi virus corona Covid-19.

“Pelaksanaan ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota,” ujar Kuad.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Kuad menjelaskan, jika hasil tes ini ada petugas PPS yang reaktif rapid test, maka diberikan ruang untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah. Namun dari hasil reaktif tersebut apabila saat pemeriksaan swab test hasilnya positif corona maka diberhentikan.

“Mereka digantikan orang lain,” tambahnya.

Sahrul Jabidi
Author