Tersangka Kasus Prostitusi Online di Ternate Diserahkan ke Jaksa

Avatar photo
Penyerahan berkas dan tersangka. (Rian Basri)

Polsek Ternate Utara resmi melimpahkan berkas tahap dua dan tersangka kasus prostitusi online ke Kejaksaan Negeri Ternate, Senin 9 November 2020.

Penyerahan tersangka berinisial AH alias Diva, berumur 22 tahun ke Jaksa ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Penyidik Polsek.

BACA JUGA

Polisi Ungkap Model Prostitusi Online yang Kembali Marak di Ternate

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto menjelaskan, kasus yang menyeret AH ini karena tersangka diduga menjadi mucikari yang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul.

“Bersangkutan digrebek oleh petugas polisi di rumah kontrakannya beberapa waktu lalu berdasarkan laporan dari masyarakat. Sekarang proses hukumnya di Polsek sudah selesai sehingga langsung dilakukan tahap II ke Kejari Ternate,” kata Joni, Senin 9 November.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Untuk barang bukti yang ikut diserahkan di antaranya uang tunai Rp 500 ribu dan 1 unit ponsel iPhone.

Diva dikenal sebagai pentolan grup prostitusi online yang ditangkap di salah satu rumah kontrakannya di Kelurahan Marikurubu, pada 9 September 2020. Rumah kontrakan ini diduga menjadi markas Diva saat menjajakan PSK kepada pria hidung belang.

Rian Basri
Author