405 APK Paslon Nomor 3 Pilkada Ternate Dipasang di Tempat Terlarang

Avatar photo
Alat peraga kampanye paslon nomor 3 Pilkada Ternate yang ditemukan di tiang listrik wilayah Ternate Utara ditertibkan oleh personel dari petugas Panwascam. (Sudarman MN Tinamba)

Ratusan alat peraga kampanye atau APK dari Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Ternate, M Hasan Bay dan M Asghar Saleh ditemukan dipasang di tempat terlarang.

Total ada 405 APK jenis poster yang dipasang di tiang listrik dan pepohonan di 11 kelurahan wilayah Kecamatan Ternate Utara. Atribut paslon nomor urut 3 yang ditemukan di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

BACA JUGA

Membongkar Potensi Pencurian Data Pribadi di Ternate Maluku Utara

Penjelasan Tentang Ikan Terdampar di Pantai Morotai Maluku Utara

BACA JUGA  Sosok Ayah Erik di Mata Warga Oba dan Pulau Tidore

Kondisi ini membuat Badan Pengawas Pemilu Kota Ternate melalui Panwascam di Ternate Utara melakukan penertiban secara langsung atribut tersebut, Minggu 29 November 2020.

“Seharusnya atribut paslon nomor urut 3 ini dipasang sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Ketentuannya ada beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan APK. Tempat-tempat yang dilarang itu diantaranya tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, gedung milik pemerintah, serta pepohonan dan tiang listrik,” ujar Ketua Panwascam, Putri Nurdiana Jailan, ketika dihubungi setelah penertiban APK tersebut.

Putri mengemukakan, dari 405 APK jenis poster yang ditemukan terpasang di pepohonan dan tiang listrik itu tersebar di Kelurahan Dufa-Dufa 87 poster, Kelurahan Akehuda 59 poster, Tafure 56, Tubo 42 poster, Toboleu 36 poster, Kasturian 23 poster, Salero 31, Soasio 21 poster, Soa 23 poster, Sangaji 6 poster, dan Kelurahan Sangaji Utara 21 poster.

BACA JUGA  Sosok Ayah Erik di Mata Warga Oba dan Pulau Tidore
Alat peraga kampanye paslon nomor 3 Pilkada Ternate yang ditemukan di tiang listrik ditertibkan oleh petugas Panwascam Ternate Utara. (MN Tinamba)

Putri mengatakan sebelum melakukan penertiban APK ini, Panwascam Ternate Utara menyurat secara tertulis kepada tim paslon untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang. Kemudian, Panwascam Ternate Utara juga menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Ternate Utara untuk menertibkan APK ini namun tidak direspon, hingga akhirnya Panwascam turun melakukan penertiban.

“Ini karena tidak ada respon dari pihak-pihak terkait untuk bersama-sama menertibkan APK yang ditemukan terpasang di tempat terlarang, sehingga jajaran Panwascam Ternate Utara mengambil tindakan dengan membersihkan sendiri APK,” sambungnya.

Ia menambahkan, APK yang ditertibkan ini telah diamankan di Sekretariat Kantor Pengawas Pemilu Kecamatan Ternate Utara sebagai bukti pelaporan ke Bawaslu. (kr3) *

MN Tinamba