Awas Politik Uang Hantui Pilkada Ternate Maluku Utara

Avatar photo
Rusly Saraha. (kieraha.com)

Praktik politik uang masih menghantui Pilkada 2020. Data Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2020 dari Bawaslu menyebutkan, sebanyak 15 kabupaten kota penyelenggara Pilkada 2020 di 270 daerah di Indonesia yang mendapat skor tertinggi dalam salah satu dimensi pelanggaran pemilu tersebut.

Untuk wilayah Maluku Utara yang terdapat delapan kabupaten kota penyelenggara Pilkada 2020, Kota Ternate masuk urutan ketiga di Indonesia paling rawan politik uang.

BACA JUGA

Ternate Menolak Politik Uang dan Ujaran Kebencian Pilkada 2020

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha menyatakan, data IKP yang dirilis ini menjadi catatan serius bagi Bawaslu Ternate dan Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

Ia mengatakan Bawaslu Ternate beserta jajaran Panwascam di bawahnya akan terus melakukan sosialisasi dalam rangka menekan potensi pelanggaran tersebut.

“Tugas ini merupakan tanggung jawab bersama dengan stakeholder terkait dan masyarakat. Meniadakan politik uang berarti meningkatkan kualitas pilkada kita,” jelasnya.

Sanksi bagi Pelanggar Politik Uang

Politik uang hantui Pilkada 2020. (Kieraha.com)

Rusly menyebutkan, praktik politik uang sanksinya pidana kurungan penjara. Sanksi ini berlaku bagi pemberi maupun yang menerima uang dari pelanggaran tersebut.

Kasus politik uang ini lanjut Rusly, pernah terjadi pada Pemilihan Gubernur Malut. Terdapat dua orang; pelaku dan penerima sama-sama diproses dan akhirnya di penjara.

Rusly berharap, masyarakat Kota Ternate tidak terlibat dalam pelanggaran politik ini.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

“Karena apabila kedapatan dan terbukti maka yang korban adalah warga sendiri,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin bahwa politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 masih mendominasi jumlah kasus pelanggaran.

Muncul 3 Hari Jelang Pencoblosan

Muksin mengemukakan, kasus politik uang biasanya muncul di minggu tenang atau tiga hari jelang pencoblosan. Pelanggaran ini cenderung pada pemilih pragmatis.

 “Dari hitungan-hitungan itulah yang sering terjadi politik uang,” lanjut Muksin, dalam diskusi publik yang digelar Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah, 26 November 2020.

Muksin menyatakan, untuk mengantisipasi hal ini jajaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah menyiapkan strategi untuk menghadapi potensi pelanggaran politik uang tersebut.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

Sebagai langkah awal untuk menekan praktik politik uang yang rawan di Ternate, tambah Rusly menyebutkan, Bawaslu beserta jajarannya telah membentuk Kaliber.

“Ini dilakukan dengan tujuan menimalisir pelanggaran Pilkada 2020. Kampung Sadar Pemilu atau Kaliber ini ditempatkan di setiap kecamatan di Kota Ternate,” tutup Rusly. **

Sahrul Jabidi