Tersangka Kasus Persetubuhan di Ternate Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar photo
Ilustrasi kekerasan anak. (Kieraha.com)

Kasus persetubuhan terhadap anak berusia 7 tahun di Kota Ternate naik tahap II.

Berkas tahap II dan tersangka yang merupakan seorang kuli bangunan itu sudah diserahkan Penyidik Polsek Ternate Utara ke JPU Kejari Ternate, Jumat 4 Desember 2020.

BACA JUGA

Seorang Kuli Bangunan di Ternate Setubuhi Anak Usia 7 Tahun

Awas Politik Uang Hantui Pilkada Ternate Maluku Utara

Kapolsek Iptu Joni Aryanto menyatakan, penyerahan berkas tahap dua ini disertai dengan beberapa alat bukti milik korban.

“Diantaranya 1 lembar kaos kerah lengan pendek warna putih motif boneka dan 1 lembar celana pendek warna pink,” jelasnya.

BACA JUGA  Tim Seleksi Paskibraka 2024 di Ternate Siap Umumkan 65 Peserta yang Lulus

Pria bejat berumur 45 tahun yang menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Rian Basri