Polisi Gagalkan Peredaran Satu Ton Cap Tikus yang Masuk Ternate

Avatar photo
AKBP Aditya Laksimada. (kieraha.com)

Polres Ternate mencatat selama periode Januari hingga Desember tahun 2020 sudah menggagalkan peredaran miras jenis cap tikus sebanyak 1 ton. Barang bukti minuman keras tersebut dibawa masuk ke Ternate.

“Miras jenis cap tikus ini diamankan oleh Satsabhara (Satuan Samapta Bhayangkara),” ujar Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, dalam rilis akhir tahun yang diterima kieraha.com, Kamis 31 Desember.

BACA JUGA

Kecelakaan Maut di Tobelo Kembali Renggut Nyawa Seorang Anak dari Morotai

Barang bukti miras yang digagalkan beredar di Kota Ternate ini di dalamnya ada sepuluh orang warga yang ikut diamankan. Mereka diamankan berdasarkan laporan pengaduan ke polisi dan sisanya disita tanpa pemilik.

“Mereka sudah kami sidang dan diwajibkan bayar denda sesuai putusan,” tambahnya.

Rian Basri