DPRD Ternate Bahas Pemberhentian Burhan sebagai Wali Kota 18 Januari

Avatar photo
Burhan Abdurahman. (Kieraha.com)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Ternate mengagendakan rapat paripurna dengan usulan membahas pemberhentian Burhan Abdurahman dan Abdullah Taher sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota.

Pembahasan pemberhentian ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 18 Januari 2021.

“Ini sudah dibahas dalam Rapat Banmus,” jelas Kasubag Humas Sekretariat DPRD Ternate, Abdu Hi Sergi, ketika dikonfirmasi kieraha.com, melalui WhatsApp, Sabtu sore.

BACA JUGA

Jagoan PKB dan Nasdem Pemenang Pilkada Ternate Siap Hadapi Gugatan di MK

Usulan pemberhentian jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota Ternate ini dilakukan karena pada tanggal 17 Februari 2021 merupakan masa berakhirnya jabatan tersebut.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

“Ini sesuai aturan dalam Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Melalui rapat tersebut, DPRD kemudian mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta Menteri melalui melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil walikota untuk penetapan pemberhentian secara resmi,” sambung Abdu.

Sahrul Jabidi