DPRD Bahas Objek Pajak Pacuan Kuda dan Sarang Burung Walet Ternate

Avatar photo
Pacuan kuda di Lhasa, China. (Liputan6.com)

DPRD Kota Ternate membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Kota Ternate tentang perubahan ke tiga atas Perda Nomor 18 Tahun 2011. Peraturan Daerah ini tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Dalam rapat gabungan Komisi bersama Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah dan Bagian Hukum Setda Kota Ternate itu membahas dua objek pajak, terkait pacuan kuda dan sarang burung walet di Ternate.

BACA JUGA

11.760 Dosis Vaksin Sinovac Termin II Bakal Tiba di Maluku Utara

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Ternate Junaidi Baharuddin, mengatakan bahwa pembahasan objek pajak dengan istilah sarang burung walet dan pacuan kuda atau pajak hiburan ini berdasarkan informasi yang disampaikan oleh tim Panitia Khusus.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

“Bahwa objek-objek ini memiliki potensi di Ternate, maka sebelum dibahas lebih lanjut kita harus mengecek langsung apa benar Ternate ini mempunyai potensi sarang burung walet. Kalau pacuan kuda sampai saat ini kita belum dapat informasi. Jika memang belum ada maka kemungkinan besar dihilangkan,” kata Junaidi usai rapat, Selasa kemarin.

Ia menjelaskan, ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah itu masih akan disesuaikan.

“(Jadi) disepakati akan dilakukan perubahan dan menggunakan dua pendekatan, yaitu kawasan yang ditetapkan sebagai zona jasa dan perdagangan dan kawasan yang di luar zona jasa dan perdagangan. Sehingga lebih simpel dan memudahkan orang dalam mencari informasi,” sambung Junaidi.

Sekretaris BP2RD atau Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Kota Ternate, Jufri Ali mengaku, sampai sejauh ini BP2RD belum memastikan objek pendapatan dari sarang burung walet, namun ini akan dilihat kalau memiliki potensi yang menguntungkan daerah maka perlu diakomodir dalam perda.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

“Jadi sebelum perda ini final, BP2RD akan melakukan survei, ada atau tidak pendapatan sarang burung walet. Untuk pacuan kuda, sebaiknya dihilangkan, karena item ini objeknya belum ada dan tidak berpotensi meningkatkan pendapatan,” tutupnya.

Sahrul Jabidi