Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur Tidak Ada Kata Suka Sama Suka

Avatar photo
Ilustrasi kekerasan anak. (Kieraha.com)

Kasus perkosaan atau persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan 7 orang pria di Ternate, mendapat perhatian dari Daurmala atau Daulat Perempuan Malut.

Ketua Daurmala, Dewa Safar, mengatakan kasus ini, apabila dilihat dalam perspektif anak, tidak ada yang namanya suka sama suka. Kecuali konteksnya hubungan pacaran.

BACA JUGA

Malangnya Gadis Remaja yang Diduga Digilir 7 Orang Pria di Maluku Utara

2 Pelaku Perkosaan Gadis Remaja di Ternate Maluku Utara Masih SMA

“Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak ada yang namanya suka sama suka, tetap konteksnya itu adalah pelanggaran hak atas anak. Jadi kasus ini adalah proses persetubuhan anak di bawah umur,” ujarnya, kepada kieraha.com, Selasa 26 Januari.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

Dalam suatu tindakan kasus ini, lanjut Dewa, ada beberapa alasan yang korban bisa terima pada saat dilakukan kekerasan seksual tersebut. Tetapi korban menyatakan yang dilakukan para pelaku bukanlah suka sama suka. Mereka dipaksa untuk melakukan.

Dewa menyebutkan, kasus yang menimpa dua putri remaja berusia 15 dan 16 tahun itu, tidak ada unsur suka sama suka karena sebelumnya korban tidak mengenal pelaku.

“Pelaku datang tidak tahu dari mana, baru melakukan hal demikian. Begitu juga karena anak di bawah umur tidak tau apakah itu menguntungkan dirinya atau tidak,” ujarnya.

“Mereka ini baru kenalan pada saat bertemu dan langsung korban dibawa ke rumah. Ini artinya tidak ada proses pacaran dalam kasus yang menimpa kedua korban,” jelasnya.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

Dewa menambahkan, Daurmala dalam kasus yang menimpa anak di bawah umur ini akan mendampingi kasusnya hingga tuntas.

“Langkah yang akan dilakukan adalah pendampingan hukum, rehabilitasi, dan melakukan proses koordinasi kepada orang untuk melakukan penguatan terkait sistem pengawasan orangtua,” sambungnya.

Sahrul Jabidi