Di Balik Sosok Lelaki Bercadar yang Hebohkan Warga Kota Ternate

Avatar photo
Akbar saat mengenakan gamis dan cadar. (Sahrul Jabidi)

Kedok seorang lelaki bernama Nurul yang kesehariannya mengenakan pakaian gamis dan cadar akhirnya diungkap oleh warga pada Selasa 9 Februari 2021, sekitar pukul 01.30.

Di balik pakaiannya itu ternyata sosok ini merupakan seorang lelaki kemayu. Pria 21 tahun itu menyamar menjadi perempuan dengan tujuan untuk memikat hati para lelaki.

BACA JUGA Citilink Buka Rute Penerbangan Baru dari Jakarta langsung Ternate

Namun pada akhirnya aksinya itu terbongkar dan heboh setelah dua bulan menjadi penghuni indekost putri, di lingkungan RT02 RW02, Kelurahan Dufa Dufa, Ternate Utara.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto mengemukakan, kedok pria menyamar menjadi perempuan ini terbongkar setelah warga yang menaruh curiga dan memergokinya di kamar kos setempat.

“Ternyata Nurul yang selama ini dikenal dan tinggal di kosan putri itu laki-laki,” jelasnya.

BACA JUGA Penataan Kawasan Makassar Timur Ternate Telan Rp 38 Miliar

Ia menyebutkan, karena situasi kamar kos saat kedok sosok tersebut terbongkar ramai dikerumuni warga, sehingga bersangkutan langsung diamankan Babinsa ke Mapolsek.

“Modusnya memakai cadar hanya untuk mau pacaran dengan sesama lelaki,” lanjut Joni.

Aksi pria ini kemudian ditindaklanjuti dengan membuat pernyataan dan permintaan maaf.

Bukan Pertama Kali

Aksi lelaki bernama lengkap Akbar Mumin asal Tafaga, Kecamatan Pulau Moti, Ternate, ini ternyata bukan yang pertama kali. Aksi serupa pernah dilakukan hingga akhirnya terkuak karena kedapatan mencuri.

Lelaki tersebut kemudian terbukti mencuri dan bebas dengan program asimilasi Covid-19 dari Kemenkum HAM. Bersangkutan mendapat asimilasi rumah dan sudah pengalihan status ke cuti bersyarat.

Yuningsi, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate menambahkan, karena sikap Akbar telah meresahkan masyarakat sehingga pemberian cuti bersyarat akan dicabut.

“Ini akan dicabut untuk kembali menjalani sisa hukumannya,” tutup Yuningsi. *

Sahrul Jabidi