Napi Narkoba Lapas Ternate Kembali Mendapat Asimilasi Rumah

Avatar photo
Kepala Lapas Ternate Maman Hermawan. (Sahrul Jabidi)

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate mulai Januari hingga Februari tahun ini sudah membebaskan tiga narapidana melalui program asimilasi rumah.

Narapidana yang bebas ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: MHH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 di dalam Lapas.

BACA JUGA Di Balik Sosok Lelaki Bercadar yang Hebohkan Warga Kota Ternate

Kepala Lapas Kelas IIA Maman Hermawan menyatakan, tiga napi yang diberikan asimilasi rumah merupakan warga binaan kasus narkoba dan kasus pidana umum.

Pemberian asimilasi ini berlaku untuk napi dengan hukuman di bawah lima tahun.

“Di mana warga binaan yang memiliki hukuman di atas lima tahun tidak akan diberikan,” ujarnya, Rabu 10 Februari 2021.

BACA JUGA PNS Ternate Mogok Kerja dan Palang Kantor DPRD

Maman menambahkan, untuk periode 2020, Lapas setempat memberikan asimilasi kepada 67 napi dengan berbagai kasus.

“Namun untuk tahun 2021 ini persyaratannya agak ketat, jadi sangat selektif,” katanya.

Kepada narapidana yang diberikan asimilasi, diharapkan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum sehingga bisa menjerumuskan kembali ke penjara.

“Pesan saya adalah tetap dekatkan diri dengan Tuhan YME sehingga terhindar dari hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Khaira Ir Djailani