DPRD Desak Pemkot Tertibkan Penambang ‘Kepala Batu’ di Ternate

Avatar photo
Reklamasi pantai Kayumerah-Kalumata. (Kieraha.com)

DPRD Kota Ternate mendesak pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup atau DLH agar menindaklanjuti aktivitas penambangan bahan galian golongan C atau pemerataan lahan di Tobololo, Ternate Barat. Aktivitas penambangan ini dinilai tidak mengantongi dokumen izin lingkungan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U Malik, kepada kieraha.com, Rabu kemarin. Anas menyatakan, ada empat aktivitas penambangan di wilayah kelurahan tersebut.

BACA JUGA Terbongkar Kenapa TPA Regional Sofifi di Maluku Utara Tidak Berfungsi

“Dari 4 penambangan ini satu diantaranya yang tidak mengantongi izin,” katanya.

Ia mengatakan aktivitas tersebut telah menyebabkan 3 unit rumah yang terdampak.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

“Sehingga meskipun sudah dihentikan aktivitasnya selama 30 hari, namun yang menjadi kelemahannya ini perlu dilakukan kajian mendalam akan kondisi lingkungan wilayah kelurahan setempat. Jangan sampai adanya aktivitas ini justru berdampak luas ke wilayah pemukiman warga,” jelas Anas.

Olehnya itu Komisi III dan Komisi I DPRD, lanjut Anas meminta DLH agar berkoordinasi dengan PPNS Tata Ruang dan PPN. Ini supaya dalam penyelidikan itu hasilnya terdapat sanksi pidana atau denda kepada pihak pengelola atau penambang.

“Supaya dapat memberikan efek jera bagi semua pelaku usaha ini,” sambungnya.

BACA JUGA Mereka yang Terancam di Pulau Ternate

Bakar Kasim, Lurah Tobololo mengaku, aktivitas Galian C di wilayahnya itu sudah mendapat persetujuan warga di kelurahan setempat. Menurutnya, ini dengan tujuan pengembangan wilayah pemukiman.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

“Saya tahu material penambangan atau pemerataan lahan ini diperjual belikan, akan tetapi ini sudah ada kerja sama antara pihak pemilik lahan dengan pengelola,” katanya.

Ia menyebutkan, pihak DLH sudah melakukan penghentian sementara akan aktivitas ini.

“Agar supaya pihak pengelola dapat memproses pengurusan izin,” lanjutnya.

Sahrul Jabidi