Kepemilikan Tanah di Atas Kawasan Reklamasi Ternate Belum Jelas

Avatar photo
Kawasan hutan mangrove di pesisir Pantai Manggadua yang direklamasi oleh Pemkot Ternate. (Kieraha.com)

Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate, Maluku Utara belum bisa memastikan status kepemilikan lahan reklamasi, di kawasan Pelabuhan Semut, Kelurahan Manggadua.

Pesisir pantai yang ditimbun menggunakan uang negara itu belum memiliki sertifikat, bahkan di lokasi reklamasi ini sudah ada pemanfaatan kawasan dari pihak tertentu.

BACA JUGA 2 Geopark Maluku Utara Diantara Tambang Raksasa dan Bayang-Bayang Reklamasi

Rio Kurniawan, Kepala Seksi Penetapan Hak Atas Tanah BPN Kota Ternate, menjelaskan bahwa status lahan yang direklamasi ini perlu dibuatkan sertifikat oleh pemerintah kota.

“Sertifikatnya hak pengelolaan, untuk memperkuat surat perjanjian. Sehingga ini tidak menghilangkan hak dari pemerintah, meski nantinya diterbitkan Hak Guna Bangunan atas nama siapapun,” ujar Rio, ketika disambangi kieraha.com, di Kantor DPRD Ternate, Senin siang, 8 Maret 2021.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Ia mengatakan kejelasan kepemilikan ini tentunya akan memberikan kontribusi positif.

“Jadi harus ada izin, karena di mana saja jika dilakukan reklamasi, maka lahan ini milik pemerintah sehingga direkomendasikan untuk sertifikat hak pengelolaan,” katanya.

Ia menambahkan, tujuan penerbitan sertifikat tanah ini agar tidak ada klaim pihak luar.

Sahrul Jabidi