Langgar Prokes, 64 Pengendara di Ternate Diberi Sanksi

Avatar photo
M Arif Gani. (Sahrul Jabidi/Kieraha.com)

Sebanyak 64 orang pengendara di Ternate, Maluku Utara, terpaksa mengikuti sidang di tempat karena kedapatan tidak menerapkan anjuran protokol kesehatan di jalan raya.

Sidang berlangsung saat Gugus Tugas Covid-19 Ternate menggelar Operasi Yustisi, di Jalan Belakang Benteng Oranje, Kelurahan Santiong, Ternate Tengah, Senin 8 Maret.

BACA JUGA

2 Geopark Maluku Utara Diantara Tambang Raksasa dan Bayang-Bayang Reklamasi

Sekretaris Satuan Tugas Kota Ternate, M Arif Gani menyatakan, dari jumlah itu terdapat 16 orang dikenakan denda, 33  diberi sanksi sosial, dan 15 lainnya teguran lisan.

“Mereka yang dikenakan sanksi ini dengan denda per orang Rp 50 Ribu, sehingga totalnya sebesar Rp 800 ribu,” kata Arif, kepada kieraha.com, di Kantor BPBD, Senin.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

Ia menambahkan, Operasi Yustisi ini masih akan dilakukan hingga tak ada lagi kasus terpapar virus corona Covid-19.

“Kepada warga yang beraktivitas di luar rumah agar tetap menerapkan anjuran protokol kesehatan berupa memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan,” tambahnya.

Sahrul Jabidi