DLH Akan Turun Kroscek Perizinan Gudang di Kota Ternate

Avatar photo
Kelab Malam Q Beat Ternate. (Liputan6.com/Hairil Hiar)

Keberadaan gudang di Ternate akan ditinjau kembali. Ini menyangkut dokumen izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL).

Rencana peninjauan ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam waktu dekat.

BACA JUGA Sejak Pandemi Kasus Illegal Fishing di Maluku Utara Tambah Marak

“Jadi apakah sudah sesuai dengan regulasi, kalau sudah ada dokumen berarti tidak masalah, tapi jika sebaliknya maka harus diubah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Tonny Pontoh, ketika dihubungi kieraha.com, via telepon, Selasa 9 Maret.

Tonny menyatakan, Ternate sebagai kota jasa, ini memiliki ratusan bangunan gudang yang semakin tumbuh sehingga harus dilakukan pengecekan apakah sesuai dengan peraturan perundangan atau tidak. Apabila gudang yang masih 50 meter persegi maka wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atau SPPL. Untuk gudang yang luasnya lebih dari 50 meter persegi wajib mengantongi izin UKL dan UPL.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

“Peninjauan (gudang) ini sekaligus perbaikan administrasi yang harus disampaikan (dilaporkan) setiap 3 bulan sekali,” katanya.

Adanya perbaikan ini diharapkan kedepannya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah.

“Kalau mereka (gudang atau toko) ini diikat dengan dokumen izin UKL dan UPL, berarti pajak ini disetor ke kas daerah dan bisa menambah keuangan daerah,” tambahnya.

Sahrul Jabidi