Besaran Zakat Fitrah dan Pengganti Puasa Ramadan di Ternate

Avatar photo
Masjid El Sahaba di Mesir. (Foto Hairil Hiar/Kieraha.com)

Pemerintah Kota Ternate telah resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah sebesar Rp 35.000 per jiwa. Jumlah tersebut sama dengan harga konversi 2,5 kg beras dengan harga Rp 14.000 per kg.

“Untuk Zakat Mal sebesar 85 gram emas dengan harga Rp 916.000 per gram sebesar Rp 77.860.000, maka besaran zakat mal Rp 1.946.500 per tahun atau Rp 162.208 per bulan, juga dengan besaran Fidyah (pengganti puasa Ramadan) ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari,” kata Kepala Kanwil Kemenag Kota Ternate, Amir Tomagola, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Kamis 6 Mei 2021.

BACA JUGA 1.600 Alat Rapid Test Disiapkan Gratis Hadapi Pemudik di Ternate

Penetapan besaran zakat ini berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan oleh Kemenag Kota Ternate, para imam, MUI, Ormas Islam, Badan Amil Zakat Nasional, dan Pemkot.

“Pembayaran zakat bisa dilakukan secara non tunai atau transfer apabila Unit Pengumpulan Zakat telah membuka rekening. Namun jika sebaliknya maka dapat dibayarkan secara langsung di lingkungan masing-masing. Sehingga zakat bisa terkoordinir dengan baik dan tidak tercecer dan dapat meyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak menerima sesuai yang didata terlebih dahulu,” lanjutnya.

Sahrul Jabidi