3 Saksi Diperiksa dalam Kasus Oknum Pimpinan DPRD Maluku Utara

Avatar photo
Foto tangkapan layar video mobil oknum pimpinan DPRD yang dinilai 'seruduk' Anggota Lantas Ternate saat bertugas.

Tim Reserse Kriminal Polres Ternate telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait laporan kasus dugaan perbuatan melawan petugas lalu lintas dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oknum Pimpinan DPRD Malut Wahda Z Imam.

Proses kasus dalam tahapan penyelidikan ini, ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi salah satu Anggota Lalulintas Polres Ternate atas nama Brigpol Muis Suroto, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polres Ternate, tanggal 8 Mei 2021.

BACA JUGA Penyebab Oknum Pimpinan DPRD Maluku Utara Dipolisikan di Ternate

BACA JUGA  4 Ajudan Gubernur Maluku Utara Akui Norek Pribadi Terima Transferan Kadis

Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda menyatakan, tiga orang saksi yang diperiksa tersebut dua diantaranya Anggota Satlantas Ternate termasuk pelapor. Sementara satu orang saksi lainnya merupakan warga.

Dalam proses kasus ini, lanjut Riki sejumlah alat bukti sudah sangat cukup, baik keterangan saksi maupun video yang diperoleh saat kejadian di lapangan.

Sementara itu terkait agenda pemanggilan terhadap terlapor, oknum Pimpinan DPRD Wahda Z Imam, kata Riki, masih dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

BACA JUGA Gerindra Maluku Utara Minta Maaf Soal Masalah Wahda Z Imam

Ini karena terlapor dalam kasus tersebut merupakan anggota DPRD aktif.

Jika oknum wakil rakyat ini sudah dimintai keterangan maka dipastikan kasusnya langsung ditingkatkan untuk gelar perkara.

BACA JUGA  Uang Puluhan Miliar Masuk ke Rekening Sopir dan Ponakan Gubernur Maluku Utara

“Dalam kasus ini kita sangkakan dengan Pasal 212 tentang melawan petugas, Pasal 335 dan 282 jo Pasal 104 Ayat 3,” tutupnya. *

Rian Basri