Ribuan Aset Tanah Pemerintah Kota Ternate Belum Bersertifikat

Avatar photo
Hutan Mangrove pelindung Pulau Ternate yang dilindungi di Kawasan Pantai Kelurahan Manggadua semakin terdesak dengan proyek reklamasi. (Hairil Hiar/Kieraha.com)

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD mengaku sebanyak 1.029 aset bidang tanah milik Pemerintah Kota Ternate hingga sekarang belum memiliki sertifikat.

Jumlah tersebut tersebar di semua kecamatan.

BACA JUGA Kepala Kantor Perwakilan Pemprov Maluku Utara di Jakarta Ditemukan Meninggal

Kepala Bidang Aset BPKAD Hasimiati Hasanudin menyebutkan, jumlah tanah yang belum bersertifikat ini tersebar di Ternate Selatan 329 bidang, Ternate Tengah 242 bidang, Ternate Utara 202 bidang, Ternate Barat 65 bidang, Pulau Ternate 55 bidang, Batangdua 52 bidang, Moti 42 bidang, dan Pulau Hiri 42 bidang.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

“Ini belum bersertifikat karena terkendala anggaran yang memang tidak cukup,” katanya, begitu disambangi kieraha.com, di Ruangan Kantor BPKAD Ternate, Senin 7 Juni 2021.

Hasimiati menyatakan, tanah yang belum memiliki sertifikat ini sudah bertahun-tahun.
Padahal maksimalnya setiap tahun rata-rata 30 bidang tanah yang harus disertifikatkan.

“Tapi karena alokasi anggarannya tidak langsung sehingga harus bertahap,” katanya.

Ia menambahkan, total bidang tanah yang dimiliki Pemkot Ternate saat ini mencapai 1.189. Namun dari jumlah ini yang bersertifikat hingga sekarang hanya mencapai 160 bidang.

Sahrul Jabidi
Author