Jam operasional kafe di Ternate, Maluku Utara mulai dibatasi hingga pukul 22.00 WIT. Menurut Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Kota Ternate, M Arif Gani, apabila masih kedapatan kafe yang buka di atas jam tersebut maka diberikan sanksi pidana.
Ia mengatakan aturan pidana ini didasarkan pada undang-undang karantina kesehatan.
“Daripada mengorbankan banyak orang,” ucap dia, ketika disambangi kieraha.com, Selasa 13 Juli.
BACA JUGA Masa PPKM Darurat di Ternate Berakhir 20 Juli
Arif berharap, pembatasan ini dapat dilaksanakan karena menyangkut PPKM di Ternate.
“Ini hanya bersifat sementara hingga virus corona dapat dikendalikan,” tambahnya.
Sahrul Jabidi