Lima wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Ternate 9 Desember masuk dalam gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Penyelenggara pemilu yang masuk dalam gugatan tersebut meliputi sejumlah PPS di wilayah Ternate Selatan, Ternate Tengah, Ternate Utara, Pulau Ternate dan Batangdua.
BACA JUGA
Jagoan PKB dan Nasdem Pemenang Pilkada Ternate Siap Hadapi Gugatan di MK
Pemilih Pakai KTP di Pilkada Ternate Lebih Banyak dari DPT Ternate Barat
Camat Ternate Barat Divonis 3 Bulan Penjara
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum KPU Kota Ternate, Muminah Daengbarang, ketika dikonfirmasi wartawan, di Kantor KPUD, Ternate Selatan, Rabu siang, 20 Januari 2021.
“Rata-rata gugatan ini berada di sejumlah TPS wilayah kecamatan setempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara gugatan Pilkada Ternate di MK ini terkait pemakaian Formulir C Pemberitahuan, pemakaian eKTP yang angkanya tinggi, dan pemilih di bawah umur.
“PPK telah menyampaikan pokok-pokok gugatan ini terkait dengan kronologis mulai dari tingkat PPS hingga pelaksanaan pleno di tingkat PPK kecamatan,” tutup Muminah.
Sahrul Jabidi