Sebanyak 54 warga binaan alias narapidana di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Kota Ternate diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.
Kali ini, usulan Remisi Khusus Hari Raya berlaku untuk narapidana beragama muslim.
BACA JUGA KSOP Ternate Masih Layani Mudik Lokal di Wilayah Maluku Utara
“Jumlah napi ini terdiri dari napi kasus pidana umum 39 orang, narkoba 14 orang, dan kasus korupsi 1 orang,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Ternate Sujatmiko, Rabu 5 Mei.
Ia menambahkan, besaran remisi yang diusulkan itu terbagi atas remisi 15 hari untuk 38 napi, remisi 1 bulan untuk 13 napi, dan 1 bulan 15 hari untuk 2 napi, serta remisi seluruhnya atau langsung bebas terdapat satu napi dengan besaran remisi 15 hari.
Usulan pengurangan masa hukuman ini berdasarkan penilaian dari petugas rutan.
“Semoga napi yang mendapat remisi bisa lebih baik lagi di dalam rutan,” lanjutnya. *
Apriyanto Latukau I Khaira Ir Djailani