DP3A Maluku Utara Kecam Pelaku Pelecehan Anak 12 Tahun di Ternate

Avatar photo
Ilustrasi. (Foto istimewa)

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara mengecam tindakan pelaku pelecahan seksual dengan korban salah satu anak di bawah umur.

Ini disampaikan karena pelaku mengambil kesempatan saat mencoba memeluk dan meraba korban yang masih berusia 12 tahun ini saat sedang tertidur di dalam kamar.

BACA JUGA Ketua Bhayangkari Maluku Utara Kunjungi Lapas Anak Ternate

Marwa Talaba, Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Malut menyatakan, tindakan ini seharusnya tidak terjadi karena anak-anak seharusnya dilindungi dan tidak harus mendapat perlakukan yang tidak wajar.

“Kami dari DP3A tetap mengecam tindakan pelaku,” katanya, Selasa 12 Juli 2022.

BACA JUGA  Tim Seleksi Paskibraka 2024 di Ternate Siap Umumkan 65 Peserta yang Lulus

Marwa menyatakan, DP3A Malut akan melakukan koordinasi dengan DP3A Kota Ternate untuk mengawal proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kepolisian saat ini.

“Kejadian ini terjadi di wilayah Ternate maka kami DP3A Provinsi berharap DP3A Kota Ternate juga mengawal proses penyidikan di Kepolisian hingga tuntas,” lanjutnya.

Proses penyelidikan dan penyidikan di Polsek Ternate Utara ini, menurut Marwa, akan berkoordinasi dengan UPTD untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

“Jika keluarga korban dan korban memerlukan pendampingan secara psikolog maupun secara hukum, kami siap mendampingi,” katanya.

Ia berharap, Kepolsian setempat memproses dan menangkap pelaku yang saat ini masih buron untuk diadili sesuai ketentuan UU TPKS atau UU Nomor 2 Tahun 2022. *

BACA JUGA  Tim Seleksi Paskibraka 2024 di Ternate Siap Umumkan 65 Peserta yang Lulus