Tim Pidsus Kejari Ternate Tangkap Direktur CV Nayaka Komunika di Jakarta

Avatar photo
Kantor Kejati Malut di Ternate/kieraha.com

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate kembali mengamankan seorang DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Haornas 2018. Tersangka ini dengan inisial YC selaku Direktur CV Nayaka Komunika.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan sesuai Surat Penetapan dan Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ternate dengan Nomor: TAP-02/Q.2.10/Fd.2/07/2022 dan Nomor: PRINT-579/Q.2.10/Fd.2/07/2022, tanggal 21 Juli 2022.

BACA JUGA Kejaksaan di Maluku Utara Gelar Upacara Penghormatan dan Ziarah Makam Pahlawan

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Abdullah mengemukakan, penangkapan YC sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

Direktur Nayaka Komunika selaku Tim Kreatif pada Kepanitaan Nasional Hari Olahraga Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate itu sebelumnya ditetapkan DPO karena mangkir saat akan dipanggil dan diperiksa dalam kasus dugaan tersebut.

Dalam kasus ini, YC diduga terlibat dalam pengadaan Fasilitasi Tuan Rumah kegiatan Haornas yang mengakibatkan adanya kerugian negara dari total anggaran Rp 2,7 miliar.

“Tersangka sudah kita tangkap di Jakarta dan sudah diterbangkan bersama tim (Pidsus Kejari) ke Ternate menggunakan pesawat,” ucap Abdullah, ketika disambangi kieraha.com, usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke62, di halaman depan Kantor Kejati, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, Jumat 22 Juli 2022.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka ini, lanjut Abdullah, bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejari Ternate.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

“Tersangka YC akan ditahan dalam 20 hari kedepan di Lapas Wanita Ternate,” sambungnya.