Perusahaan Listrik Negara atau PLN Kota Ternate terpaksa memutus aliran listrik di enam SKPD lingkup Pemkot Ternate, Selasa 26 Januari 2021. Pemutusan aliran listrik itu dikarenakan keterlambatan membayar tagihan rekening listrik yang jatuh tempo.
Manager Unit Pelayanan Pelanggan PLN, Rahmat Hidayat mengatakan 6 SKPD itu adalah Disperindag, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, BKD, BPKAD, dan Kantor DPRD.
BACA JUGA
Mengapa Suku Tobelo Dalam Melarang Warga Masuk Hutan Halmahera
“Dari SKPD yang mengalami tunggakan ini hampir semuanya sudah melunasi tagihan. Tetapi yang baru terkonfirmasi saat ini BKD, Disperindag, BPKAD, dan Dinas Pertanian. Sementara sisanya dijanjikan akan diselesaikan,” kata Rahmat, Selasa sore WIT.
Ia mengatakan pemutusan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Wali Kota Ternate.
“Wali Kota menyampaikan pembayaran listrik ini tertunda karena aplikasi (keuangan) yang berubah. Sehingga pembayaran tertunda bahkan untuk gaji PNS juga,” sebutnya.
Rahmat menambahkan, adanya tunggakan listrik dari enam dinas lingkup pemkot itu berpengaruh terhadap pendapatan yang sudah ditargetkan UPT PLN setempat.
“Jadi kalau dibilang menghambat tentu sangat menghambat, karena pembayaran kami ini sangat bergantung pada pembayaran rekening listrik dari pelanggan,” tutupnya.
Sahrul Jabidi