Warga Halmahera Puji Kemudahan dan Kecepatan POP HC yang Digelar di Ternate

Avatar photo
M Adnan saat menyerahkan surat pencatatan ciptaan kepada Tri yang merupakan seorang dosen Sekolah Tinggi Pertanian Labuha. (Dok Ditjen KI Kemenkumham/kieraha.com)

Tri harus menempuh tujuh jam perjalanan laut untuk tiba di Ternate. Ini dilakukan untuk mendapatkan konsultasi langsung dari tim DJKI mengenai cara pencatatan ciptaan jurnal miliknya.

Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM ini sedang melaksanakan layanan konsultasi Mobile Intellectual Property Clinic di Kota Ternate, Maluku Utara, sejak tanggal 29 Agustus hingga 1 September 2022.

BACA JUGA Soal Cengkih Ternate yang Bikin Belanda dan Portugis Jajah Indonesia

Perjalanan yang ditempuh Tri untuk pencatatan ciptaan jurnal miliknya itu dengan judul “Development of Sago Agribusiness in Facing Local Consumption Pattern”.

Melalui kemudahan sistem POP HC atau Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta, kurang dari sepuluh menit surat pencatatan ciptaan milik Tri terbit.

BACA JUGA  Tim Seleksi Paskibraka 2024 di Ternate Siap Umumkan 65 Peserta yang Lulus

Tri yang merupakan seorang dosen di Sekolah Tinggi Pertanian Labuha, Halmahera Selatan ini pun merasa puas dengan kecepatan dan kemudahan tersebut.

“Sangat puas dengan pelayanannya. Ternyata untuk mencatatkan ciptaan sangat mudah. Tidak seperti yang saya bayangkan, ternyata sangat cepat kurang dari sepuluh menit saja,” tutur Tri usai menerima surat pencatatan jurnal ciptaannya yang diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Malut M Adnan.

Tri berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan di wilayah Timur Indonesia.

“Harapannya agar masyarakat di daerah timur juga mendapatkan pemahaman yang sama mengenai pentingnya pelindungan KI. Semoga Kemenkumham lebih sering lagi memberikan informasi mengenai betapa pentingnya mencatatkan hasil karya. Saya sangat mengapresiasi kegiatan langsung kepada masyarakat seperti ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Tim Seleksi Paskibraka 2024 di Ternate Siap Umumkan 65 Peserta yang Lulus

M Adnan berharap, kemudahan pencatatan hak cipta yang dialami Tri dapat disosialisasikan kepada rekannya yang lain di wilayah Provinsi Malut.

Ia menyebutkan, dengan perkembangan zaman yang sangat cepat, masyarakat Maluku Utara dapat memanfaatkan layanan konsultasi MIC untuk membantu beradaptasi pada era ekonomi kreatif.

“Harapan kami masyarakat benar-benar memanfaatkan momen ini. Saya optimis masyarakat Maluku Utara akan sadar pentingnya pelindungan KI guna komersialisasi produk dan ciptaan mereka,” tambahnya. *