Wakil Jaksa Agung Dapat Gelar Adat dari Kesultanan Ternate

Avatar photo
Wakil Jaksa Agung RI saat mendapat gelar adat dari Sultan Ternate. (Khaira Ir Djailani)

Wakil Jaksa Agung RI, Sunarta mendapat gelar adat dari Kesultanan Ternate. Penganugerahan gelar kepada Sunarta sebagai Jo Hukum Malamo Majojo atau Wakil Pemegang Hukum Tertinggi.

Gelar adat ini diberikan oleh Sultan Ternate Hidayatullah Sjah, di Kedaton Kesultanan Ternate, Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Kamis 13 Oktober 2022.

BACA JUGA Kadis PUPR Maluku Utara Resmi Laporkan Kasus Dugaan Mafia Proyek

Pemberian gelar kehormatan kepada Wakil Jaksa Agung ini didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Dade Ruskandar dan disaksikan oleh perangkat adat Kesultanan Ternate.

Jo Hukum Soasio Gunawan Yusuf Radjim mengatakan, pemberian gelar adat kehormatan kepada Wakil Jaksa Agung RI ini diikuti dengan sumpah kepada Wakil Jaksa Agung.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

“Setelahnya dipersilahkan masuk ke dalam kamar suji. Di dalam Wakil Jaksa Agung melaksanakan sunnah dua rakaat sesuai ketentuan hukum Kesultanan Ternate,” ujarnya.

Gunawan menyatakan, gelar adat ini tidak diberikan kepada semua tamu yang datang. Namun pemberian inihanya kepada kepada Presiden, Menteri hingga Wakil Menteri dan pejabat tinggi negara lainnya yang datang berkunjung ke Bumi Moloku Kie Raha.

“Dan Kesultanan Ternate sendiri melihat Wakil Jaksa Agung ini merupakan tamu negara yang sangat penting dan dalam agenda kunjungan ke Maluku Utara,” jelasnya. *