28.227 Warga Ternate Terancam Kehilangan Hak Suara di Pilgub Malut

Avatar photo

Sebanyak 28.227 warga Ternate terancam tidak dapat menggunakan hak suara di Pilgub Malut 2018. Puluhan ribu warga ini belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik di Dukcapil Kota Ternate. Sementara batas waktu perekaman berakhir 31 Desember 2017.

Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Kota Ternate menyebutkan, jumlah penduduk di kota berjuluk Bahari Berkesan itu mencapai 215.524 jiwa. Dari jumlah tersebut yang wajib melakukan rekam data eKTP sebanyak 150.941 warga.

Hal itu diakui Kepala Dukcapil Kota Ternate, Rukmini Abdu Rahman. Dia mengemukakan, dari jumlah itu yang sudah melakukan perekaman eKTP baru 122.714 warga.

“Sisanya sebanyak 28.227 warga belum,” kata Rukmini Abdu Rahman kepada awak media, Minggu, 3 Desember 2017.

BACA JUGA

5 Bulan Blanko KTP Elektronik Kosong

Mengintip Pelestarian Pohon Cengkeh Tertua Dunia Jadi Destinasi Wisata

2 Skenario KPU Ternate Hadapi KTA Bermasalah di Pemilu 2019

Menurut dia, pihaknya sudah membuat beberapa rencana aksi untuk menyelesaikan perekaman KTP elektronik di kota Ternate, salah satunya menggelar rapat koordinasi dengan para camat dan lurah se kota Ternate untuk membuat pelayanan keliling.

“Pelayanan keliling perekaman eKTP ini akan dilakukan sampai ke sekolah-sekolah, dan tetap dibuka sampai malam hari,” ujar dia.

Ketua Panwas Kota Ternate Rusly Saraha mengatakan warga yang belum memiliki KTP elektronik itu menjadi kekhawatiran penyelenggara pemilu.

Rusly menyarankan upaya yang dilakukan Dukcapil lebih dioptimalkan lagi dengan mengajak pimpinan partai politik untuk memastikan konstituen masing-masing melakukan perekaman KTP elektronik.

Author: Abdurahim Andar

Editor: Redaksi