Jelang Akhir Tahun Ternate Koleksi 459 Janda Baru

Avatar photo

Kasus perceraian di Ternate, Maluku Utara, setiap bulan meningkat. Sepanjang 2017, Pengadilan Agama (PA) setempat memutus kasus perceraian mencapai 459 perkara.

“Kasus perceraian sejak Januari hingga Desember ini terdiri dari cerai talak 184 dan cerai gugat 275 perkara,” kata Panitera PA Kota Ternate Irsan Alham Gafur, saat dihubungi, Jumat, 15 Desember 2017.

Dia mengatakan jumlah kasus tersebut meningkat dan didominasi pasangan usia 20-40 tahun yang berasal dari masyarakat umum dan pegawai negeri sipil atau PNS.

“Untuk tahun ini total kasus perceraian PNS sebanyak 20 persen dari jumlah 459 perkara. Namun masih didominasi oleh masyarakat umum sebanyak 80 persen,” ujar dia.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

BACA JUGA

PNS Malas Berkantor di Sofifi Akan Dipecat

Kisah Penjual Sapu Difabel Membeli Rumah Impian

Irsan mengemukakan, kasus gugat cerai ini lebih banyak diajukan oleh perempuan. Alasan perceraian bukan karena faktor ekonomi namun dipicu pihak ketiga.

“Rata-rata alasannya itu karena pihak ketiga (selingkuh),” kata Irsad melanjutkan.

“Penyebab perceraian itu akibat dari gaya hidup dan perkembangan teknologi seperti sosial media (facebook dan beetalk). Ini yang menjadi awal dari konflik gugat cerai antara pasangan tersebut.”

Seiring meningkatnya kasus perceraian ini, sambung Irsad, secara langsung banyak PNS yang menyandang status janda. “Alasannya karena mereka tidak ingin dimadu,” ujar dia.

Irsad berharap tidak hanya Kanwil Kementerian Agama yang memberikan pembinaan terhadap pasangan yang baru menikah. “Bila perlu ada lembaga seperti LSM atau pemerintah daerah yang ikut memberikan pembinaan. Supaya angka perceraian bisa ditekan. Paling tidak, upaya gugat cerai tidak sampai terjadi,” tutup dia.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Author: Asmul Yuben

Editor: Redaksi