Barang Bukti Kasus Waterboom tak Ada Masalah

Avatar photo
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (Kieraha.com)

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara angkat bicara terkait barang bukti uang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Waterboom di Kelurahan Kayumerah, Ternate.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Apris Risman Ligua mengemukakan, barang bukti uang atas hasil sitaan dalam kasus dugaan korupsi Waterboom tersebut telah dikembalikan ke kas Negara.

Dia mengatakan pengembalian uang tersebut berdasarkan bukti kwitansi penyetoran yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ternate ke rekening Pemkot Ternate melalui BNI tanggal 11 Juni 2014 senilai Rp 310.500.000.

BACA JUGA

Penanganan Korupsi yang Diduga Libatkan Peserta Pilkada Resmi Ditunda

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

Keindahan Tidore dan Maitara dari Atas Danau Laguna

Apris mengutarakan, bukti uang pengganti jual beli lahan dari terpidana berinisial JHS senilai Rp 3.045.454.545 tertanggal 20 Februari 2013 juga telah dikembalikan ke kas Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

“Sebenarnya barang bukti yang disita JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah dikembalikan ke Pemkot Ternate dan ke kas negara,” ujar Apris saat disambangi Senin (22/1/2018). Menurut dia, hal tersebut sudah tidak lagi bermasalah karena telah sesuai dengan perintah putusan pengadilan.

“Pelaksanaannya itu sudah sesuai dengan putusan pengadilan. Kewajiban Jaksa itu mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan selama ini tidak ada tunggakan eksekusi. Jadi ini sudah tidak ada masalah,” Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua memungkasi.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

Author: Tama

Editor: Redaksi