Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah resmi dibubarkan dan digantikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang dikeluarkan di Jakarta pada Senin 20 Juli 2020.
Kepala Operasional Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ternate, M Arif Gani menyebutkan, adanya pembubaran ini maka akan dilakukan penyesuaian berdasarkan keputusan pembubaran yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Meski begitu, untuk wilayah Kota Ternate, kata Arif, keputusan pembubaran Gugus Tugas belum dapat dilakukan untuk bulan Juli 2020. Tim ini baru akan dibubarkan setelah ada arahan dari Wali Kota Burhan Abdurahman selaku Ketua Gugus Tugas kota setempat.
“Kita masih menunggu arahan Pak Wali Kota untuk pembubaran sekaligus pembentukan Satgas Covid-19. (Pembubaran dan pembentukan) tim ini direncanakan dilakukan bulan Agustus,” kata Arif, ketika dihubungi kieraha.com, melalui telepon, Kamis 23 Juli.
Perbedaan Gugus dan Satuan Tugas
Arif menjelaskan, pada prinsipnya penanganan yang dilakukan Gugus Tugas dan Satuan Tugas sama. Terutama dalam hal penanganan pasien yang terkonfirmasi positif corona Covid-19.
“Penanganan pasien positif Covid-19 ini tetap berjalan seperti biasa, di mana ada tempat karantina dan pengawasan yang sama dilakukan oleh tim dari kesehatan,” ujar Arif.
Untuk perbedaanya, pada penanganan pasien ini, lanjut Arif, ketika ada pasien yang terkonfirmasi positif dengan status OTG atau Orang Tanpa Gejala maka bisa menjalani isolasi secara mandiri namun dengan tetap mendapat pengawasan dari tim kesehatan.
“Kalau untuk OTG bisa lakukan isolasi mandiri selama 10 hari karena tidak ada gejala tapi tetap dengan pengawasan dari tim kesehatan, kalau yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan ada gejala atau punya penyakit penyerta maka harus diisolasi di Rumah Sakit,” tutup Arif.