Mantan narapidana kasus narkoba dan pencurian dengan inisial AHM, kembali diringkus personel Polsek Ternate Selatan.
AHM diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/06/IV/2023 Tanggal 9 April 2023.
Kapolsek Iptu Suherman menyatakan, pria berumur 46 tahun itu melancarkan aksinya di pagi hari saat target mulai lengah atau situasi kamar kos dalam keadaan sepi.
“Aksinya dilakukan pagi hari dengan menyasar kos-kosan,” ucap Suherman, Rabu pagi WIT.
Ia menyebutkan, para korban yang menjadi sasaran AHM dalam melancarkan aksinya ini terdapat di tiga Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
“Tiga Kelurahan tersebut yakni Kelurahan Ngade, Sasa, dan Gambesi,” jelasnya.
Dari tangan AHM, lanjut Kapolsek, anggota polisi berhasil mengamankan 8 unit handphone berbagai merek serta satu laptop tipe Acer Aspire beserta charger.
“Total barang bukti yang diamankan ada 9 unit alat elektronik,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, AHM mengaku mencuri karena faktor keterbelakangan ekonomi.
Atas perbuatan itu, AHM terancam Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ikuti juga berita tv kieraha di Google News