Akhirnya Putri Mantan Gubernur Malut Pasrah

Avatar photo
Ilustrasi tahanan. (Foto istimewa)

Putri mantan gubernur, Vaya Amelia Armaiyn akhirnya pasrah. Vaya yang menjadi terpidana korupsi dana RTRW Pemprov Maluku Utara tahun anggaran 2010 senilai Rp 2,4 miliar itu diam-diam menyerahkan diri setelah buron hampir setahun lebih sejak Desember 2016, hingga ditetapkan sebagai DPO pada 12 Januari 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Andi Muldani Fajrin mengatakan Vaya Armaiyn saat ini sudah mendekam dalam sel tahanan Lapas Klas IIA Ternate.

“Iya, memang Vaya sempat masuk DPO Kejari Ternate tahun lalu, dan saat ini sudah ditahan. Penahanan itu dari enam bulan yang lalu, di lapas perempuan. Vaya sendiri yang datang menyerahkan diri,” kata Andi ketika disambangi Rabu (28/3/2018).

Andi menambahkan, penetapan mantan Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara sebagai DPO tersebut karena selalu mangkir dalam panggilan eksekusi, sesuai surat putusan MA Nomor: 741 K/PID.SUS/2016, tanggal 7 November 2016.

Putri mantan gubernur Maluku Utara itu divonis 6 tahun kurungan penjara.

Author: Hasbullah Dahlan

Editor: Redaksi

30 Perusahaan Masuk Daftar Hitam Pemprov Malut Dilaporkan ke Kejati

30 perusahaan itu dilaporkan terkait beberapa pekerjaan proyek yang tidak selesai dilaksanakan. Juga pekerjaan tidak sesuai perencanaan dan indikasi kerugian negeara. Laporan yang disampaikan Pemprov Malut ke Kejaksaan itu sebagaimana hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Malut.

Ancam Perkebunan Kelapa Warga Gane Timur Tolak Sawit

Seluruh warga dari perwakilan 12 Desa mempertanyakan keberadaan hutan lindung di Gane Timur seluas 77.21 hektare yang masuk dalam wilayah izin perkebunan sawit perusahaan sawit. Warga di sana bilang, pada areal lahan perusahaan kayu PT Surya Kirana Dutamas yang sebelumnya beroperasi di wilayah hutan yang sama tidak melakukan reboisasi setelah operasi perusahaan kayu dilaksanakan.