Badan Pengawas Pemilu Kota Ternate membentuk 8 Kampung Pemilihan Bermartabat atau Kaliber. Ini dibentuk untuk mencegah politik uang di Pilkada Ternate yang dihelat serentak 9 Desember 2020.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Rusly Saraha menyebutkan, delapan kampung itu berada di delapan kecamatan yang terdapat di kota pulau kecil padat penduduk di Malut tersebut.
“Sebarannya itu ada di Kelurahan Soasio, Tongole, Kayumerah, Jambula, Loto, Tafeaka, Tadenas, dan Kelurahan Bido,” jelas Rusly, kepada kieraha.com, Minggu 6 Desember.
Rusly menyatakan, dalam ketentuan Pasal 187A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terdapat sanksi yang bisa menjerat setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.
“Jika terbukti maka siapa saja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Rusly.
Selain itu, lanjut Rusly, apabila paslon di pilkada ini terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif maka dikenakan sanksi diskualifikasi.
“Kalau ini berpotensi terjadi, maka jelas akan mengarah ke sanksi tersebut,” tutupnya.
Sahrul Jabidi