Aneh 26 Orang Meninggal di Ternate Utara Masuk Dukungan Kandidat Perseorangan

Avatar photo
Sidang hasil pengawasan verfak. (Sahrul Jabidi)

Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan atau Panwascam Ternate Utara resmi menggelar sidang klarifikasi perdana, Sabtu 15 Agustus 2020. Sidang ini terkait dugaan pemalsuan dukungan kepada Pasangan Bakal Calon Perseorangan Muhdi Ibrahim dan Gazali Westplat dalam Pilkada 2020 di Ternate.

Dari hasil sidang tersebut diperoleh sebanyak 46 pendukung yang tidak memenuhi syarat atau TMS. Jumlah ini terdiri 26 dukungan dari orang yang sudah meninggal dunia, satu orang PNS, dan lima orang penyelenggara pemilu.

Ketua Panwascam Putri Nurdiana Jailan menyatakan, putusan sidang berdasarkan temuan Pengawas tingkat kelurahan yang melakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Perbaikan dukungan pasangan calon perseorangan itu berlangsung sejak tanggal 9-14 Agustus 2020, dengan jumlah dukungan yang telah diverifikasi mencapai sebanyak 605 pendukung dari total 2.805 data dukungan yang dimasukkan calon perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Ternate.

“Hasil verfak (verifikasi faktual) tahap kedua perbaikan dukungan, sementara ini dengan rincian 26 meninggal dunia, 14 tidak mendukung dengan menandatangani Form BA 5 KWK, 1 orang PNS, dan 5 orang penyelenggara dari Panwascam, PPL, PPK, PPS dan PPDP, ” jelas Putri, ketika dikonfirmasi kieraha.com, di Sangaji, Sabtu siang WIT.

Putri menyatakan, data TMS hasil sementara tersebut merupakan data ril dari jajaran Pengawas Kelurahan yang melakukan pengawasan secara langsung saat verfak.

“Ini masih data awal karena kami belum memasukkan data pencermatan yang dikroscek oleh PPS dan PPL dengan dukungan Formulir B1.1 KWK tahap awal. Sebab, dalam ketentuannya bahwa syarat dukungan ini tidak boleh pendukung memberikan dukungannya dua kali kepada calon,” lanjut Putri.

Revelyno M Hitiyaubessy, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kecamatan Ternate Utara menambahkan, temuan dukungan orang yang sudah meninggal memberikan fotocopy KTP disertai pernyataan dukungan itu sudah meninggal sejak satu tahun yang lalu.

“Yang sampai saat ini kami masih dalam proses sidang klarifikasi dan pengkajian data ini, nanti setelah itu baru disimpulkan sesuai dengan regulasi yang ada baru kami mengambil keputusan,” sambungnya.

Sahrul Jabidi
Author